Basuki T Purnama ( Ahok) menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12). Ahok langsung membacakan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman akan melaporkan kembali Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke polisi. Habiburokhman kembali ingin mempolisikan Ahok karena dalam nota keberatan atau eksepsi di persidangan membawa ayat suci Alquran.