Pelanggaran kebijakan terutama pelanggaran lalu lintas di indonesia memang sudah tidak diragukan lagi kehebatannya, sangat banyak pelanggaran di jalan raya jika kita mau menelitinya satu per satu, dan saat ada pelanggaran, maka para penegak hukum terutama polisi selalu menjadi yang terdepan untuk menindak hal tersebut.
lalu apa jadi nya jika pelanggara tersebut di lakukan oleh oknum polisi sendiri, siapa yang seharusnya memberikan tindakan?
lalu apa jadi nya jika pelanggara tersebut di lakukan oleh oknum polisi sendiri, siapa yang seharusnya memberikan tindakan?
Saya yakin bahwa masyarakat sekarang sudah mulai peduli tentang keamanan berkendara. Terutama dengan melengkapi kendaraan roda dua mereka dengan part yang standard, salah satunya adalah Spion…. Yups dua kaca ini sangat berguna bagi kita untuk melihat kendaraan yang berada dibelakang kita. Jadi ketika siapapun tidak menggunakan spion kita sepakat bahwa seorang itu melanggar peraturan lalau lintas.
Namun apa jadinya ketika ada seorang kepolisian di daerah Surabaya yang berjalan dengan santainya dengan mengendarai motor Honda Beat nopol L6629 ZT. Dari spy shoot atau jepretan foto memang terlihat tidak ada sepion dimotor yang digunakan oleh kepolisan surabaya tersebut. Namun apakah itu merupakan motornya sendiri atau hasil operasi yang melanggar? ini yang mimin kurang tau sob…
jika memang motor yang digunakan polisi diatas adalah hasil dari operasi (artinya bukan motornya sendiri) mbok yao.. di angkut oleh mobil truk/pengangkut lainya. Karena memang sepakat motor tanpa sepion tidak layak jalan. Kemudian yang kedua adalah, jika benar itu adalah milik dari polisi diatas. Maka mimin sangat menyayangkan ketika dengungan keras akan UUD mengenai motor standard begitu membahana. Disisi lain polisi yang membuat UUD tersebut melanggarnya.
Mungkin masih segar di ingatan kita, beberapa waktu lalu ada pengendara motor yang di tilang gara-gara membawa tas ransel di belakang kemudi motor matic nya, bahkan ada yang di tilang karena menggukan lampu LED yang ternyata bawaan pabrik.
Silahkan di nilai sendiri, siapa yang membuat kebijakan, siapa juga yang melanggarnya sendiri. sebarkan ya teman-teman jika info ini bermanfaat.